Selasa, 29 Mei 2012

Analisis diklat tugas pak ungsi


ANALISIS DIKLAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PROFESIONAL GURU SEBAGAI PENDIDIK,PEMBELAJAR,PENGAWAS BIDANG STUDI

Mengelola Diklat dalam Sebuah Sistem pendidikan

Pembinaan diklat masih banyak mengalami berbagai kendala baik pada tingkat kebijaksanaan maupun tingkat operasional, seperti standardisasi kurikulum, profesionalisme staf dan instruktur/pelatih, pembuat kebijakan diklat pada tahapan analisis kebutuhan diklat dan perencanaan diklat, anggaran diklat serta manajemen diklat pada tingkat pelaksana. Sedikit gambaran tentang pengelolaan diklat dalam satu sistem diklat yang dilaksanakan secara terpadu, professional dan konsekuen terhadap manajemen diklat yang diputuskan melalui pertimbangan obyektif dan dipertanggungjawabkan secara professional pula. Semoga bermanfaat bagi mereka yang berkecimpung di bidang Pengembangan dan Perencanaan serta Penyelenggaraan Diklat.
Dalam mengelola pendidikan dan pelatihan dikenal adanya Roda Perputaran Diklat
yang bekerja dalam satu kesisteman, yaitu: Analisa Diklat – Perencanaan Diklat– Pengembangan Diklat– Pelaksanaan Diklat – Evaluasi Diklat.
Mengelola Diklat menggunakan pendekatan kesisteman pada prinsipnya harus mampu melaksanakan empat komponen yang sangat mendasar, yaitu:
a) apa yang dilatihkan (What to train).
b) bagaimana melatihnya (How to train)
c) pelaksanaan latihan (Training)
d) pemeriksaan latihan (Check training)
Keuntungan yang diperoleh dari pendekatan kesisteman diklat antara lain: 
a)      Diklat diselenggarakan dengan lebih efektif dan efisien.
b) Standardisasi diklat.
c) Fleksibilitas diklat, karena selalu menyesuaikan dengan perubahan.
d) Meningkatnya kualitas diklat.
e) Diklat dilaksanakan dengan lebih akurat, karena setiap diklat selalu dimulai dengan analisa kebutuhan dan perencanaan secara detail.
f) Keuntungan strategis adalah pegawai yang dilatih dengan baik akan bertugas dengan lebih efisien.
Analisa Diklat
Analisa diklat menjadi tanggung jawab Pejabat yang berwenang umumnya berkaitan dengan kepegawaian dan dalam menganalisa suatu jenis diklat mengembangkan motto sbb:
a) Diklat harus yang terbaik (Training must be the best).
b) Tugas yang diberikan sama dengan pelatihan (Job = Training)
c) Perubahan lingkungan harus diikuti dengan perubahan diklat (Environment change = training change).
Hasil analisa diklat oleh pejabat yang berwenang akan menentukan keputusan perlu tidaknya dilaksanakan pelatihan (train or no train).
Analisa Diklat pada prinsipnya adalah membahas kondisi hasil pekerjaan saat ini (existing job performance) dengan hasil pekerjaan yang diinginkan (desired job performance). Apabila terdapat  kesenjangan antara keduanya perlu ditempuh strategi manajemen/pelatihan. Kesenjangan tersebut dapat berkaitan dengan : hasil kerja (job performance), pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), atau sikap/tingkah laku (behaviour/attitude).
Strategi manajemen ditempuh melalui :
a) revisi kebijakan/prosedur.
b) desain ulang deskripsi pekerjaan.
c) revisi seleksi personel/kriteria rekrutmen dan konseling disiplin personel.
Setelah ditemukan adanya kesenjangan tersebut, strategi diklat dapat ditempuh melalui pelatihan dengan menentukan :
  apa, siapa, bagaimana dan kapan pelatihan dilaksanakan ( what to train, who to train, how to train dan when to train).
Perencanaan diklat
Yang dimaksud dengan perencanaan suatu diklat atau pelatihan adalah menentukan:
a) sasaran-sasaran yang ingin dicapai dalam pelatihan (Course Training Objectives).
b) petunjuk atau arahan tentang bagaimana dan kapan pelatihan dilaksanakan serta  siapa peserta pelatihan.
c) pengesahan dari pejabat yang berwenang menangani masalah diklat, khususnya masalah anggaran, waktu dan sasaran yang ingin dicapai.
Metoda pelatihan meliputi : diklat/pelatihan di luar satuan kerja (off-job training), pelatihan di tempat kerja (on-job training) dan pemberian pengalaman kerja di satuan kerja (on-job experience).
Pejabat yang berwenang dalam membuat perencanaan diklat adalah Lembaga/Badan Diklat.
Pengembangan Diklat
Pengembangan merupakan tindak lanjut dan dimulai setelah adanya dokumen resmi perencanaan diklat. Langkah selanjutnya adalah menganalisa sasaran-sasaran yang akan dicapai dalam pelatihan guna menentukan isi (content) pelatihan/kursus. Dalam tahap pengembangan ini juga ditentukan kurikulum/silabus pelatihan/kursus yang meliputi:
a) Tujuan instruksional secara lebih rinci.
b) Kriteria penilaian (assessment).
c) Cara penyajian
d) Waktu
e) Dukungan
Tahapan pengembangan ini dibuat oleh satuan kerja setingkat di atas satuan pelaksana diklat
 Pelaksanaan diklat.
Pusat pendidikan dan pelatihan sebagai unsur pelaksana program diklat, namun sering kali juga bertanggung jawab terhadap tugas evaluasi diklat. Pada umumnya Kepala Pusat Diklat/Sekolah/Unit Pelaksana Diklat harus memahami:
a) organisasi diklat
b) pendekatan sistem diklat
c) kemampuan personel pelaksana diklat
d) perkembangan dan trend dalam diklat
e) manajemen keuangan diklat
f) kebijakan diklat
Penyelenggaraan diklat yang berhasil banyak bergantung pada profesionalisme pejabat yang berwenang melaksanakan diklat dan staf pelatihan. Disamping itu skills di bidang manajemen dan kepemimpinansangat penting dalam mewujudkan keberhasilan diklat.
Evaluasi diklat
Unsur-unsur yang terkandung dalam evaluasi diklat antara lain:
a) sistematik
b) memuat analisis kritis dari diklat/pelatihan yang sedang berlangsung dihadapkan kebutuhan individu dan tempat kerja.
c) memberikan indikasi yang jelas bagi kemajuan diklat berikutnya.
Evaluasi dilakukan dengan alasan/pertimbangan:
a) mengidentifikasi kemungkinan untuk pengembangan diklat agar lebih efektif.
b) mengidentifikasi kemungkinan efisiensi sumberdaya.

Diklat Pengawas

TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
           Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
 (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
 (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
 (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing¬an siswa.
4.Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7.Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam meminpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan 1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
2. Proses pembelajaran/praktikum/ studi lapangan
3. Kegiatan ekstra kurikuler
4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
5. Kemajuan belajar siswa
6. Lingkungan belajar 1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
2. Penyelenggaraan administrasi sekolah
3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/Menasehati
1. Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
3. Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
5. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
1. Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/Memantau
1. Ketahanan pembelajaran
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran
3. Standar mutu hasil belajar siswa
4. Pengembangan profesi guru
5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
1. Penyelenggaraan kurikulum
2. Administrasi sekolah
3. Manajemen sekolah
4. Kemajuan sekolah
5. Pengembangan SDM sekolah
6. Penyelenggaraan ujian sekolah
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/mengkoordinir
1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran
2. Pengadaan sumber-sumber belajar
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
1. Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting 1. Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
1. Kinerja kepala sekolah
2. Kinerja staf sekolah
3. Standar mutu pendidikan
4. Inovasi pendidikan
B. Fungsi Pengawas Sekolah
             Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing¬¬an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing¬an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me¬manfaat¬kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem¬belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me¬manfaat¬kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me¬ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem¬belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem¬belajar¬an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya

2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe¬rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
                  Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
Supervisi akademik dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru yang ditugasi oleh kepala sekolah untuk melakukan tugas sebagai penyelia. makalah Instrumen Supervisi (IS) Akademik ini disusun untuk membantu para penyelia melaksanakan supervisi akademik yang terprogram, terarah, dan berkesinambungan. Format IS Akademik ini meliputi tiga bagian yang digunakan sebelum pengamatan (Pra observasi), selama pengamatan (Observasi) dan setelah
pengamatan pembelajaran (Pasca observasi).
Dengan mengacu pada isi makalah ini diiharapkan penyelia dapat melaksanakan supervisi akade mik secara klinis melalui pendekatan kemitraan (collegial) dengan siklus perencanaan yang sis tematis, pengamatan yang cermat, dan umpan balik yang objektif dan segera, untuk memberikan bantuan teknis kepada guru dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif, efisien dan berkuali tas. Saran atau masukan untuk penyempurnaan makalah IS Akademik yang akan datang sangat dihargai.
Penyusun APSI PUSAT

SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi akademik merupakan kegiatan pembinaan dengan memberi bantuan teknis kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Supervisi akademik sebaiknya dilakukan dengan pendekatan supervisi klinis yang dilaksanakan secara berkesinambungan melalui tahapan pra-observasi, observasi pembelajaran, dan pasca observasi. Hal-hal yang perlu diperha tikan pada tahap Pra-observasi, Observasi, dan Pascaobsevasi. Pra-observasi (Pertemuan awal)
 Menciptakan suasana akrab dengan guru
· Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan membuat kesepakatan mengenai aspek yang menjadi fokus pengamatan
 ·Menyepakati instrumen observasi yang akan digunakan Observasi (Pengamatan pembelajaran)
 ·Pengamatan difokuskan pada aspek yang telah disepakati
 ·Menggunakan instrumen observasi
 ·Di samping instrumen perlu dibuat catatan (fieldnotes)
· Catatan observasi meliputi perilaku guru dan siswa
· Tidak mengganggu proses pembelajaran
·Pasca-observasi (Pertemuan balikan)
· Dilaksanakan segera setelah observasi
 ·Tanyakan bagaimana pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
 ·Tunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) –beri kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya
· Diskusikan secara terbuka hasil observasi, terutama pada aspek yang telah disepakati (kontrak) –Berikan penguatan terhadap penampilan guru. Hindari kesan menyalahkan. ·Usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya.Berikan dorongan moral bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
 ·Tentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya

PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK SECARA KLINIS

Format A : Panduan Wawancara Pra Observasi
Berisi pertanyaan yang dilakukan sebelum penyelia melakukan pengamatan pembelajaran. Pertanyaan ini dapat dikembangkan oleh penyelia. Jawaban guru direkam dengan mencatat kata-kata kuncinya di lembar lain atau ditulis pada panduan dengan mengisi kolom catatan yang disediakan sesuai dengan aspek yang ditanyakan.
Format B : Daftar Periksa Observasi Pembelajaran
Instrumen ini diawali dengan identitas yag harus diisi oleh penyelia. Nomor 1 diisi nama sekolah; no. 2 nama guru yang disupervisi; no. 3 mata pelajaran yang diobservasi; no. 4 kelas/ semester yang disupervisi; no. 5 diisi hari, tanggal, dan jam pelajaran ke berapa supervisi dilaksanakan; no. 6 diisi kompetensi dasar dan indikator sesuai dengan yang ditulis guru dalam RPPnya; no.7 diisi jumlah sseluruh siswa di kelas yang disupervisi, jumlah siswa yang hadir, dan yang tidak hadir.
Berikutnya ada dua bagian yaitu A. Persiapan dan B. Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembel ajaran meliputi tiga tahap yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pokok, dan Penutup. Setiap aspek diamati dengan cermat, kemudian penyelia membubuhkan tanda cek (v) pada kolom ”Tidak (tidak ada)”jika aspek yang ditanyakan tidak ada/tidak muncul. Kolom ”Ya/ada” (artinya aspek yang ditanyakan muncul). Kolom ini dibagi menjadi dua bagian yaitu ”baik” dan ”perlu diperbaiki”. Penyelia mengisi kolom tersebut dengan kualitas aspek yang ditanyakan sesuai dengan kondisi pembelajaran yang diamati. Pengisian instrumen ini memerlukan kemampuan khusus dari penyelia.
I. Persiapan
1. Program tahunan. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya”jika guru dapat menunjukkan program tahunan untuk mata pelajaran dan kelas yang diampu, pada tahun pelajaran yang sedang berjalan, lengkap dengan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan pembagian alokasi waktu selama satu tahun pelajaran sesuai dengan minggu efektif belajar.
2. Program semester. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya” jika guru dapat menunjukkan program semester untuk mata pelajaran dan kelas yang diampu, pada semester yang sedang berjalan (semester 1 atau 2), lengkap dengan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, pembagian alokasi waktu, dan rincian penyajian pada minggu-minggu tertentu selama satu semester sesuai dengan minggu efektif belajar.
3. Silabus. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya” jika guru dapat menunjukkan silabus untuk mata pelajaran dan kelas yang diampu, tahun yang sedang berjalan, lengkap dengan Standar Kompe tensi, Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran, Indikator, penilaian, Alokasi waktu, dan Sumber belajar.
4. KKM untuk KD yang dibahas. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya”jika Kriteria Ketuntasan Mini mum untuk Kompetensi Dasar yang sedang dibahas > 75 dan sesuai dengan aturan perhitung an criteria tersebut, dan ditulis pada kolom keterangan nilai KKMnya.
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya” jika guru dapat menunjukkan RPP untuk pembelajaran yang sedang dilaksanakan, dilengkapi dengan tujuan dan kegiatan pembelajaran yang sistematis dan logis, serta melibatkan siswa secara aktif untuk mencapai tujuan pembelajaran/ indikator/KD, materi pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
6. Buku nilai. Diisi tanda cek (v) pada kolom “Ya” jika guru dapat menunjukkanbuku nilai yang berisi nilai-nilai siswa untuk semua penilaian yang telah dilaksanakan, baik untuk pengetahuan, praktik, maupun sikap.
7. Selanjutnya, jika penyelia mengisi tanda cek (v) pada kolom ”Ya ”, maka perlu diperbaiki”, pada kolom ”keterangan” kemudian ditulis secara singkat dan jelas.
II. Kegiatan Pembelajaran
A. Pendahuluan/Pra-kegiatan
1. Kesiapan alat bantu dan media pembelajaran (Sumber Belajar). Kolom “Ya” diisi,jika guru telah menyiapkan sumber belajar yang diperlukan secara lengkap.
2. Motivasi, artinya membangkitkan kemauan belajar siswa, agar siswa merasa tertarik ingin tahu, apa yang akan dipelajarinya. Hal ini dapat diamati, misalnya ketika guru:
a. mengawali pelajaran dengan ceria,
b. menunjukkan kegunaan Kompetensi Dasar(KD) yang akan dibahas dalam kehidupan sehari-hari atau hubungannya dengan mata pelajaran yang lain,
c. memberi permasalahan yang menantang sehingga membangkitkan keinginan siswa untuk meme cahkannya.
3. Apersepsi. (Pengetahuan prasyarat yang berkaitan dengan materi yang akan dibahas). Ini dapat dilihat apakah guru mengajukan pertanyaan mengenai materi pelajaran yang lalu yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas. Kolom “Ya” diisi bila hal tersebut dilakukan dengan baik.
4. Kejelasan Kompetensi Dasar/ Indikator. Kolom “Ya” diisi, jika guru menyampaikan
baik lisan maupun tertulis KD/ Indikator yang harus dikuasai siswa setelah selesai
pembelajaran.
5. Kesiapan bahan ajar (Sumber Belajar). Kolom “Ya” diisi, jika guru telah
menyiapkan bahan ajar, baik berupa buku teks, modul, kaset/ cd pembelajaran, dsb.
B. Kegiatan Pokok
1. Penguasaan Materi.
Kolom “Ya”diisi jika guru tampak mantap dan percaya diri, tidak ragu-ragu dalam menyajikan pembelajaran, serta pertanyaan-pertanyaan siswa dijawab dengan tepat. Jika penyelia berlatar belakang pendidikan sama dengan guru yang disupervisi pengamatan dapat lebih teliti dengan memperhatikan kebenaran konsep-konsep yang disampaikan oleh guru.
2. Pengelolaan kelas
Kolom “Ya” diisi, jika terjadi kemudahan bagi siswa untuk berinteraksi dengan guru, antar teman, bahan ajar, dan alat-alat pembelajaran ( Sumber Belajar).
3. Pengelolaan waktu
Kolom “Ya” diisi, jika penggunaan waktu yang tersedia dikelola dengan baik dalam pembelajaran, dan lebih banyak digunakan untuk kegiatan siswa dibandingkan dengan kegiatan guru
4. Metode/ pendekatan yang bervariasi
Kolom “Ya” diisi, jika terlihat guru tidak hanya menggunakan satu macam metode, misalnya hanya ceramah saja selama pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dapat menggunakan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dilanjutkan dengan presentasi hasil diskusi, dan sebagainya.
5. Penggunaan alat bantu/ media pembelajaran
Kolom “Ya” diisi, jika guru tampak terampil, efektif, dan efisien menggunakan alat bantu/ media pembelajaran (Sumber Belajar) yang telah disiapkan
6. Peran guru sebagai fasilitator
Kolom “Ya” diisi, jika guru tidak mendominasi kegiatan pembelajaran, tetapi memberi kesempat an/memfasilitasi siswa untuk melakukan berbagai kegiatan dalam upaya pencapaian indikator/ kompetensi dasar, dan selalu siap membantu siswa bila diperlukan
7. Teknik bertanya
Kolom “Ya” diisi, jika guru menerapkan teknik bertanya dengan baik, misalnya:
a. mengajukan pertanyaan kepada semua siswa
b. memberi waktu tunggu bagi siswa untuk berpikir.
c. menghindari jawaban serentak dengan menunjuk salah seorang siswa untuk menjawab
Dalam menanggapi pertanyaan/ jawaban siswa, sikap guru:
a. sabar mendengarkan sampai selesai (tidak memotong pertanyaan/ jawaban siswa)
b. tidak mencemooh walaupun pertanyaan/ jawaban siswa kurang tepat
c. tidak langsung menyalahkan pendapat siswa
d. memberi penghargaan pada pertanyaan yang berbobot/ jawaban yang tepat
8. Penggunaan papan tulis
Kolom “Ya” diisi, jika penggunaan papan tulis dengan pembagian sebagai berikut:
 untuk menuliskan hal-hal yang segera dihapus, dan yang tidak dihapus sampai akhir pembel ajaranuntuk menulis pokok-pokok penting saja, dan teknik menulis tidak membelakangi siswa.
9. Interaksi guru –peserta didik
10. Interaksi antar peserta didik
Kolom “Ya” diisi, jika hubungan guru dan siswa atau hubungan antar siswa dalam pembelajaran tampak akrab dan saling menghormati
11. Aktivitas peserta didik anak –guru
Kolom “Ya” diisi, jika semua kegiatan dapat dilakukan dengan baik
12. Sikap dan minat peserta didik dalam pembelajaran:
a. Kolom “Ya” diisi, jika jumlah siswa yang hadir > 95 %
b. Kolom “Ya” diisi, jika tampak sebagian besar ( > 75%) siswa membawa buku pelajaran yang relevan
c. Kolom “Ya” diisi, jika sebagian besar ( > 75%) siswa tampak mencatat
13. Pencapaian KD/ Indikator
Kolom “Ya” diisi, jika pertanyaan-pertanyaan guru yang berhubungan dengan tujuan pembelajar an/indikator/KD, baik yang disampaikan selama pembelajaran maupun di akhir pembelajaran, sebagian besar ( > 75%) dapat dijawab oleh siswa dengan baik.
C. Penutup/Pasca Kegiatan
1. Rangkuman
Kolom “Ya” diisi, jika siswa membuat rangkuman dibimbing oleh guru
2. Tugas untuk pertemuan berikutnya
Kolom “Ya” diisi, jika guru memberikan tugas (PR/baca buku/mencari informasi,dsb) untuk pertemuan berikutnya.
Format C : Panduan Wawancara Pasca Observasi.
Wawancara dilakukan tidak di dalam kelas yang diamati beberapa saat setelah pengamatan pembelajaran selesai. Format ini berisi pertanyaan yang dilakukan setelah penyelia melakukan pengamatan pembelajaran. Pertanyaan dapat dikembangkan oleh penyelia. Jawaban guru direkam
dengan mencatat kata-kata kuncinya di lembar lain atau ditulis pada panduan dengan mengisi kolom catatan yang disediakan sesuai dengan aspek yang ditanyakan. Pengolahan Hasil Supervisi
Pengolahan data dilakukan setelah proses wawancara pasca observasi.
Penilaian hasil secara kualitatif yaitu amat baik, baik, cukup dan kurang dengan
memperhatikan tanda v pada kolom ”Ya”.
Contoh penilaian
Nilai Keseluruhan
Skala nilai Kualifikasi Keterangan
30 – 35 = A
23 – 29 = B
15 – 22 = C
< 15 = D
Tekhnik-Tekhnik Supervisi Pendidikan
Metode supervisi terdiri atas metode langsung dan tidak langsung. Metode langsung ialah suatu cara di mana seorang supervisor baik secara pribadi maupun dinas langsung berhadapan dengan orang yang akan disupervisi baik secara individual maupun kelompok. Contoh metode langsung antara lain adalah: observasi ruang kerja kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi; pertemuan individual, dan rapat guru.
Metode tidak langsung ialah suatu cara di mana seorang supervisor baik secara pribadi maupun dinas menggunakan berbagai media komunikasi dalam berhubungan dengan orang yang akan disupervisi baik secara individu maupun kelompok. Contoh metode tidak langsung antara lain adalah: radio, televisi, surat, dan papan pengumuman.
Teknik Supervisi
a. Kunjungan sekolah.
b. Pembicaraan individual.
c. Diskusi kelompok dengan anggota MKKS/MGMP.
d. Demonstrasi manajerial.
e. Kunjungan sekolah antara kepala sekolah (studi banding).
f. Pengembangan kurikulum.
g. Buletin supervisi.
h. Perpustakaan profesional.
i. Lokakarya supervisi manajerial.
j. Survei sekolah-masyarakat.
Contoh penerapan teknik supervisi:
a. Kunjungan sekolah.
Pengawas berkunjung ke sekolah mengadakan observasi dengan kepala sekolah tentang peren canaan, pelaksanaaan, permasalahan manajerial, dan pemecahan masalahnya dengan menyiap kan instrumen kepengawasan sekolah.
b. Pembicaraan individual
Pengawas berkunjung ke sekolah mengadakan wawanacara dengan kepala sekolah tentang perencanaan, pelaksanaaan, permasalahan manajerial, dan pemecahan masalahnya dengan menyiapkan instrumen kepengawasan sekolah.
c. Diskusi kelompok dengan anggota Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKKS)
Pengawas mengadakan diskusi dengan anggota MKKKS tentang perencanaan, pelaksanaaan, permasalahan manajerial, dan pemecahan masalahnya dengan menyiapkan instrumen kepengawa san sekolah.
d. Demonstrasi manajerial
Pengawas memberikan contoh cara melaksanakan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
e. Kunjungan sekolah antara kepala sekolah (studi banding)
Pengawas mengajak kepala sekolah untuk mempelajari keterampilan manajerial kepala sekolah yang sudah baik di sekolah favorit.
f. Pengembangan kurikulum
Pengawas bersama-sama kepala sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
g. Buletin supervisi
Pengawas mendiskusikan buletin cara meningkatkan keterampilan manajerial kepala sekolah dengan kepala sekolah secara berkala.
h. Buku-buku di Perpustakaan
Pengawas mendiskusikan hasil bacaannya dengan hasil bacaan kepala sekolah tentang buku-buku peningkatan keterampilan manajerial kepala sekolah yang tersedia di perpustakaan.
i. Lokakarya supervisi manajerial
Pengawas mengadakan lokarkarya supervisi manajerial untuk meningkatkan keterampilan mana jerial kepala sekolah.
j. Survei sekolah-masyarakat.
Pengawas mengajak kepala sekolah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat
setempat terhadap sekolah melalui survei.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar